Posts

Showing posts with the label KPU RI.
Image
  JAKARTA, INDONESIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PDIP sebagai Pemohon mempersoalkan perselisihan tentang hasil Pemilu terkait perolehan suara, bukan sengketa proses Pemilu atau pelanggaran administrasi . Hal ini disampaikan oleh Hanter Oriko Siregar mewakili KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pengisian calon Anggota DPRD Kota Palu di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palu 4, serta pengisian calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Donggala 4, Provinsi Sulawesi Tengah. "Bahwa dalil-dalil yang diuraikan oleh Pemohon merupakan dalil yang tidak berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu, melainkan merupakan uraian mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu. Oleh karena it...