Posts

Konsultan Hukum

MK Menolak Gugatan Syarat Pendidikan Minimal S1 Bagi Capres, Caleg, Dan Cakada

Image
  JAKARTA, H OS LAW FIRM -   Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi yang mengusulkan agar syarat pendidikan minimal bagi Calon Presiden (CAPRES), Calon Wakil Presiden (Cawapres), Calon Anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (cakada) dinaikkan menjadi lulusan sarjana (S-1) Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar , seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun, melalui permohonan perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 . Dalam gugatannya, Hanter meminta MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang hanya mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon pejabat publik adalah inkonstitusional. Namun dalam sidang putusan yang dibacakan di Gedung MK, Selasa (8/10), Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan tersebut. MK menilai bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan adalah bagian dari  kebijakan hukum terbuka (open legal policy)  yang menjadi kewenangan pembe...

Syarat Pendidikan Minimal S-1 Capres-Cawapres, MK Menolak

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal sarjana strata satu (S1). Hal itu dimohonkan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dengan bunyi, “Persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.” Hanter meminta agar MK memberikan pemaknaan baru dalam ketentuan norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu dengan menambahkan frasa "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana str...
Image
JAKARTA FIRMA HUKUM HOS - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan Hanter Oriko Siregar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional terkait syarat pendidikan minimal bagi calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif. Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025, Senin (29/9/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa ketentuan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tetap berlaku dan bersifat konstitusional. MK Anggap Syarat SMA Masih Relevan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa syarat pendidikan minimal SMA merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Selama aturan tersebut tidak diskriminatif, tidak melanggar moralitas maupun hak politik warga, serta tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka syarat tersebut tetap sah. "UUD 1945 tidak mengatur secara detail soal syarat pendidikan calon pejabat publik. Karena itu, aturan ini sepenuhnya diserahkan kepada undang-un...

Syarat Pendidikan Jadi Presiden, Wapres, DPR, Diminta Minimal Sarjana

Image
  JAKARTA H OS LAW FIRM - Seorang advokat bernama Hanter Oriko Siregar menggugat Undang-undang Pemilu dan Pilkada soal syarat minimal lulusan SMA atau Sederajat untuk mendaftar menjadi calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, hingga anggota dewan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempertanyakan relevansi syarat tersebut dengan kondisi saat ini. Permohonannya teregister dengan nomor perkara 154/PUU-XXIII/2025. Ia menguji Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. Sidang pendahuluan gugatan tersebut digelar pada hari ini, Rabu (3/9) di ruang sidang panel MK. Dikutip dari laman resmi MK, sidang pendahuluan itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Berikut bunyi-bunyi pasal yang digugat: Pasal 169 huruf r UU Pemilu: "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) "Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah k...

Uji Materiil UU Pemilu dan Pilkada terkait Syarat Pendidikan Presiden dan Jabatan Strategis lainnya di MK

Image
  " seorang pemimpin dalam suatu negara harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kebenaran dan keadilan, serta kemampuan untuk memimpin berdasarkan kebijaksanaan dan bukan hanya ambisi atau kepentingan pribadi "— Plato JAKARTA H OS LAW FIRM - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perkara nomor 154/PUU-XXIII/2025, pemohon bernama Hanter Oriko Siregar   meminta agar syarat menjadi anggota DPR dan DPRD minimal berpendidikan S1 atau sederajat. Dalam gugatannya, Hanter tidak hanya meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal S1 untuk DPR, tetapi juga untuk calon presiden dan wakil presiden, serta untuk calon kepala daerah. Alasannya, di saat negara mewajibkan minimal pendidikan S1 untuk seorang guru sekolah dasar, negara justru melanggengkan jabatan-jabatan strategis negara minimal SMA saja. Baca juga: Syarat Capres Kembali Digugat ke MK agar Minimal S1. "Sementara negara mewajibkan guru sekolah da...

Syarat TOEFL untuk Lamar CPNS dan Cari Kerja Digugat ke MK

Image
  JAKARTA, INDONESIA -  Hanter Oriko Siregar meminta MK menghapus syarat TOEFL untuk tes CPNS atau saat mencari kerja di perusahaan swasta. Menurutnya, syarat tersebut malah memicu orang berbohong dengan membuat sertifikat TOEFL palsu. Warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan terkait Test of English as Foreign Language (TOEFL). Dilihat detikcom di situs resmi MK, Selasa (12/11/2024), gugatan yang diajukan Hanter Oriko Siregar itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Dalam gugatannya, dia meminta MK mengatur agar tidak ada lagi syarat TOEFL untuk tes CPNS ataupun mencari kerja di perusahaan swasta yang ada di Indonesia. Dia beralasan syarat TOEFL tersebut sempat menghambat dirinya mengikut tes CPNS di sejumlah instansi pada 2024. Dia menyebut ada instansi yang menjadikan TOEFL dengan sk...
Image
  JAKARTA, INDONESIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PDIP sebagai Pemohon mempersoalkan perselisihan tentang hasil Pemilu terkait perolehan suara, bukan sengketa proses Pemilu atau pelanggaran administrasi . Hal ini disampaikan oleh Hanter Oriko Siregar mewakili KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pengisian calon Anggota DPRD Kota Palu di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palu 4, serta pengisian calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Donggala 4, Provinsi Sulawesi Tengah. "Bahwa dalil-dalil yang diuraikan oleh Pemohon merupakan dalil yang tidak berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu, melainkan merupakan uraian mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu. Oleh karena it...