Uji Materiil UU Pemilu dan Pilkada terkait Syarat Pendidikan Presiden dan Jabatan Strategis lainnya di MK
" seorang pemimpin dalam suatu negara harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kebenaran dan keadilan, serta kemampuan untuk memimpin berdasarkan kebijaksanaan dan bukan hanya ambisi atau kepentingan pribadi "— Plato JAKARTA H OS LAW FIRM - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perkara nomor 154/PUU-XXIII/2025, pemohon bernama Hanter Oriko Siregar meminta agar syarat menjadi anggota DPR dan DPRD minimal berpendidikan S1 atau sederajat. Dalam gugatannya, Hanter tidak hanya meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal S1 untuk DPR, tetapi juga untuk calon presiden dan wakil presiden, serta untuk calon kepala daerah. Alasannya, di saat negara mewajibkan minimal pendidikan S1 untuk seorang guru sekolah dasar, negara justru melanggengkan jabatan-jabatan strategis negara minimal SMA saja. Baca juga: Syarat Capres Kembali Digugat ke MK agar Minimal S1. "Sementara negara mewajibkan guru sekolah da...