Syarat Pendidikan Jadi Presiden, Wapres, DPR, Diminta Minimal Sarjana
JAKARTA H OS LAW FIRM - Seorang advokat bernama Hanter Oriko Siregar menggugat Undang-undang Pemilu dan Pilkada soal syarat minimal lulusan SMA atau Sederajat untuk mendaftar menjadi calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, hingga anggota dewan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempertanyakan relevansi syarat tersebut dengan kondisi saat ini. Permohonannya teregister dengan nomor perkara 154/PUU-XXIII/2025. Ia menguji Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. Sidang pendahuluan gugatan tersebut digelar pada hari ini, Rabu (3/9) di ruang sidang panel MK. Dikutip dari laman resmi MK, sidang pendahuluan itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Berikut bunyi-bunyi pasal yang digugat: Pasal 169 huruf r UU Pemilu: "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) "Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah k...