MK Menolak Gugatan Syarat Pendidikan Minimal S1 Bagi Capres, Caleg, Dan Cakada
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi yang mengusulkan agar syarat pendidikan minimal bagi Calon Presiden (CAPRES), Calon Wakil Presiden (Cawapres), Calon Anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (cakada) dinaikkan menjadi lulusan sarjana (S-1) Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar , seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun, melalui permohonan perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 . Dalam gugatannya, Hanter meminta MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang hanya mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon pejabat publik adalah inkonstitusional. Namun dalam sidang putusan yang dibacakan di Gedung MK, Selasa (8/10), Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan tersebut. MK menilai bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan adalah bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembe...