Posts

Showing posts with the label Putusan Mk

MK Menolak Gugatan Syarat Pendidikan Minimal S1 Bagi Capres, Caleg, Dan Cakada

Image
  JAKARTA, H OS LAW FIRM -   Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi yang mengusulkan agar syarat pendidikan minimal bagi Calon Presiden (CAPRES), Calon Wakil Presiden (Cawapres), Calon Anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (cakada) dinaikkan menjadi lulusan sarjana (S-1) Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar , seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun, melalui permohonan perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025 . Dalam gugatannya, Hanter meminta MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang hanya mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon pejabat publik adalah inkonstitusional. Namun dalam sidang putusan yang dibacakan di Gedung MK, Selasa (8/10), Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan tersebut. MK menilai bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan adalah bagian dari  kebijakan hukum terbuka (open legal policy)  yang menjadi kewenangan pembe...
Image
JAKARTA FIRMA HUKUM HOS - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan Hanter Oriko Siregar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional terkait syarat pendidikan minimal bagi calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif. Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025, Senin (29/9/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa ketentuan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tetap berlaku dan bersifat konstitusional. MK Anggap Syarat SMA Masih Relevan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa syarat pendidikan minimal SMA merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Selama aturan tersebut tidak diskriminatif, tidak melanggar moralitas maupun hak politik warga, serta tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka syarat tersebut tetap sah. "UUD 1945 tidak mengatur secara detail soal syarat pendidikan calon pejabat publik. Karena itu, aturan ini sepenuhnya diserahkan kepada undang-un...