Syarat Pendidikan Jadi Presiden, Wapres, DPR, Diminta Minimal Sarjana
JAKARTA
H OS LAW FIRM - Seorang advokat bernama Hanter Oriko Siregar menggugat Undang-undang Pemilu dan Pilkada soal syarat minimal lulusan SMA atau
Sederajat untuk mendaftar menjadi calon presiden, wakil presiden, kepala
daerah, hingga anggota dewan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempertanyakan
relevansi syarat tersebut dengan kondisi saat ini.
Permohonannya
teregister dengan nomor perkara 154/PUU-XXIII/2025. Ia menguji Pasal 169 huruf
r, Pasal 182 huruf e, Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat
(2) huruf c UU Pilkada.
Sidang
pendahuluan gugatan tersebut digelar pada hari ini, Rabu (3/9) di ruang sidang
panel MK. Dikutip dari laman resmi MK, sidang pendahuluan itu dipimpin oleh
Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Berikut
bunyi-bunyi pasal yang digugat:
- Pasal 169 huruf r UU Pemilu:
"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
(r) "Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah
lain yang sederajat."
- Pasal 182 huruf e UU Pemilu: "Anggota
DPD adalah perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi
Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: (e) "berpendidikan paling
rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat."
- Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu:
"Ayat (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi
persyaratan": (e). "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat."
- Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada:
"Ayat (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: (c) "berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan Tingkat atas
atau sederajat."
Hakim
Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu
(PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu
(27/3/2024).
Menurut
pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1); Pasal 28G
ayat (1); Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).
Dia
mengaku berhak dipimpin oleh presiden dan wakil presiden, serta seluruh jabatan
lainnya oleh orang yang cakap, berintegritas, dan memiliki kemampuan
intelektual yang memadai untuk mengelola negara. Menurut pemohon, saat ini
standar minimal pendidikan untuk jabatan-jabatan tersebut terlalu rendah.
Padahal di sisi lain, negara justru mewajibkan guru Sekolah Dasar minimal
lulusan dengan pendidikan sarjana.
Menurutnya,
syarat pendidikan yang terlalu rendah berdampak terhadap kualitas keputusan
strategis negara yang langsung kepada rakyat.
"Pemohon
dengan kesadaran penuh, meminta dan memohon kepada Mahkamah untuk menguji
Persyaratan Pendidikan minimal SMA sederajat untuk seluruh jabatan sebagaimana
dalam permohonan a quo apakah telah memenuhi asas rasionalitas, asas
proporsionalitas, dan asas meritokrasi yang tidak bertentangan dengan
konstitusi dalam merajut pertanggungjawaban untuk memenuhi tugas dan tanggung
jawab sesuai yang diamanatkan oleh konstitusi kepada setiap pemangku
jabatan," jelas Hanter Oriko.
Adapun
dalam petitumnya, pemohon meminta Pasal 169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan
Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan secara bersyarat dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai:
- Pasal 169 huruf r UU Pemilu berbunyi,
"berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang
sederajat".
- Pasal 182 huruf e UU Pemilu berbunyi,
"berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang
sederajat".
- Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu
berbunyi, "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1)
atau yang sederajat".
Mahkamah
juga diminta agar menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada bertentangan
secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai: "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata
satu (S-1) atau yang sederajat".
Nasihat
Hakim
Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu
(PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu
(27/3/2024).
Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan terkait dengan pengujian Pasal 169
huruf r UU Pemilu, telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
"Telah
diajukan dan kemudian ditambah/diperluas dengan beberapa norma lainnya, lalu
ini apa bedanya? Hal ini harus dikaitkan dengan ketentuan yang termuat dalam
Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Kenapa tidak mendorong ke proses
legislasi untuk memasukkan persyaratan pendidikan tersebut sebagai bentuk
partisipasi publik kepada pembentuk undang-undang. Ini harus dijelaskan dengan
bangunan argumentasi yang kuat, bagaimana MK dapat bergeser dengan putusannnya
itu," jelas Enny.
Sementara
Hakim Konstitusi Anwar Usman menyebutkan agar Pemohon menelaah kembali
permohonan yang dinyatakan ditolak oleh MK pada Putusan MK Nomor
87/PUU-XXIII/2025.
"Lalu
pada permohnan ini diminta syarat bagi calon capres dan cawapres disamakan
untuk tingkat DPR, DPRD. Saudara harus bisa memberi narasi, padahal
tingkatannya berbeda. Wilayah yang harus diperjuangkan lebih besar, beda dengan
presiden dan wakil presiden. Di mana letak kerugian Pemohon dengan berlakunya
tiga norma ini?" jelas Anwar.
Kemudian
Hakim Konstitusi Arief dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk dapat membuktikan
perbedaan permohonannya dengan Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
"Ada yang berbeda agar tidak ne bis in idem. Bisa alasan permohonan atau dasar hukumnya atau tidak dikatakan tidak dapat diujikan kembali. Lalu legal standing perlu ditambahkan dan terkait dengan ini merupakan kewenangan pembuat-undang-undang, jadi syaratnya apa kalau memang mau diujikan ke MK. Narasinya jika tidak diubah MK, maka akan masalah. Misalnya melanggar HAM, kalau tidak ada maka Mahkamah tidak bergeser dari pendiriannya," terang Arief.
Perkara 87/PUU-XXIII/2025 yang disinggung Hakim tersebut adalah pengujian terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon meminta MK menjadikan syarat pendidikan minimal sarjana untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pemohon dalam perkara itu adalah Hanter Oriko Siregar (konsultan hukum) dan Horison Sibarani (mahasiswa).
Dalam putusannya, MK menolak gugatan itu. Sebab, aturan syarat pendidikan paling rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Baca berita selengkapnya di kumparan.com
Muncul Gugatan di MK: Syarat Jadi Presiden, Wapres, DPR, Diminta Minimal Sarjana

Comments
Post a Comment