JAKARTA FIRMA HUKUM HOS - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan Hanter Oriko Siregar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional terkait syarat pendidikan minimal bagi calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif.
Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025, Senin (29/9/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa ketentuan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat tetap berlaku dan bersifat konstitusional.
MK Anggap Syarat SMA Masih Relevan
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa syarat pendidikan minimal SMA merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Selama aturan tersebut tidak diskriminatif, tidak melanggar moralitas maupun hak politik warga, serta tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka syarat tersebut tetap sah.
"UUD 1945 tidak mengatur secara detail soal syarat pendidikan calon pejabat publik. Karena itu, aturan ini sepenuhnya diserahkan kepada undang-undang sebagai kebijakan hukum terbuka," tegas Ridwan, dikutip dari laman MK.
Permohonan Pemohon Dinilai Membatasi Hak Politik
Dalam gugatannya, pemohon meminta agar syarat pendidikan minimal diubah menjadi strata satu (S-1) atau sederajat. Namun, menurut MK, usulan tersebut justru berpotensi mempersempit hak politik warga negara.
"Jika syarat diubah menjadi S-1, maka hanya warga dengan gelar sarjana yang bisa maju. Padahal aturan saat ini tetap membuka kesempatan bagi mereka yang berpendidikan lebih tinggi tanpa menutup peluang lulusan SMA sederajat," jelas Ridwan.
Putusan Terakhir
MK menilai tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu juncto UU Pilkada. Karena itu, permohonan pemohon ditolak seluruhnya.
Menariknya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan pendapat berbeda (pendapat yang bersetuju). Ia menilai seharusnya pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan sejak awal tidak dapat diterima.
Polemik Akses Politik dan Kualitas Kepemimpinan
Putusan ini kembali memunculkan polemik lama: apakah syarat pendidikan minimal sudah cukup untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional dan daerah? Di satu sisi, aturan SMA dianggap inklusif karena tidak menutup akses politik warga. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa standar ini terlalu rendah untuk jabatan publik setingkat presiden atau kepala daerah.
Baca selengkapnya di:www.inibalikpapan.com
Kritik
Atas Pertimbangan Hukumnya Yang Tidak Logis
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 154/PUU-XXIII/2025 yang menolak gugatan soal peningkatan syarat pendidikan calon presiden dan kepala daerah merupakan kemunduran dalam upaya memperkuat kualitas demokrasi. Dengan dalih "kebijakan hukum terbuka", MK justru bersembunyi di balik formalisme hukum, menghindari tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak rakyat atas kepemimpinan yang kompeten.
Logika
MK bahwa menaikkan syarat pendidikan ke jenjang sarjana akan mempersempit hak
politik adalah keliru. Justru sebaliknya, membiarkan standar minimal lulusan
SMA membuka jalan bagi degradasi kualitas kepemimpinan nasional. Ini bukan soal
diskriminasi, tetapi soal kelayakan memimpin negara modern dengan kompleksitas
Global.
Jika
menjadi kepala desa saja disyaratkan minimal SMA, mengapa jabatan
presiden—pemegang mandat tertinggi konstitusi—tidak layak memiliki standar yang
lebih tinggi? MK gagal menangkap esensi demokrasi substantif: bahwa partisipasi
politik harus disandingkan dengan kapasitas intelektual dan integritas moral.
Dengan
putusan ini, MK memilih mempertahankan akses, namun mengabaikan kualitas.
Demokrasi dibiarkan murah, dan kepemimpinan dijadikan eksperimen. Ini bukan
sekadar putusan yuridis, tapi sinyal bahwa bangsa ini masih ragu untuk menuntut
yang terbaik dari para pemimpinnya.

Comments
Post a Comment