MK Menolak Gugatan Syarat Pendidikan Minimal S1 Bagi Capres, Caleg, Dan Cakada
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi yang mengusulkan agar syarat pendidikan minimal bagi Calon Presiden (CAPRES), Calon Wakil Presiden (Cawapres), Calon Anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (cakada) dinaikkan menjadi lulusan sarjana (S-1)Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun, melalui permohonan perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatannya, Hanter meminta MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang hanya mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon pejabat publik adalah inkonstitusional.
Namun
dalam sidang putusan yang dibacakan di Gedung MK, Selasa (8/10), Mahkamah
menyatakan menolak seluruh permohonan tersebut. MK menilai bahwa ketentuan
mengenai syarat pendidikan adalah bagian dari kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,
bukan Mahkamah Konstitusi.
"Mahkamah
berpendapat bahwa penentuan syarat pendidikan calon pejabat publik merupakan
bagian dari kebijakan hukum terbuka yang secara sah dapat ditetapkan oleh
pembentuk undang-undang," ujar Ketua MK dalam amar putusannya.
Dalam
pertimbangan hukumnya, MK juga menegaskan bahwa permohonan serupa telah pernah
diajukan oleh Pemohon yang sama melalui perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025, dengan
hasil yang sama – yaitu ditolak.
Dengan
putusan ini, syarat pendidikan minimal bagi capres, caleg, dan cakada tetap
mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu lulusan Sekolah Menengah
Atas (SMA) atau sederajat.
Putusan
MK ini mempertegas bahwa perubahan terhadap syarat-syarat calon pejabat publik,
termasuk pendidikan, hanya dapat dilakukan melalui proses legislasi di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah.

Comments
Post a Comment