Syarat Pendidikan Minimal S-1 Capres-Cawapres, MK Menolak
JAKARTA,
H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan
uji materi mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden
(cawapres) minimal sarjana strata satu (S1).
Hal
itu dimohonkan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison
Sibarani.
“Menolak
permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan
amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis
(17/7/2025). Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf r
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dengan bunyi, “Persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah: berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”
Hanter
meminta agar MK memberikan pemaknaan baru dalam ketentuan norma Pasal 169 huruf
r UU Pemilu dengan menambahkan frasa "berpendidikan paling rendah lulusan
sarjana strata satu (S1) atau yang sederajat.”
Menurut MK, pemaknaan baru yang dimohonkan para pemohon justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres dan cawapres.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Pasal 169 huruf r UU Pemilu sama
sekali tidak menutup kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu untuk mengajukan calon dengan latar belakang pendidikan
yang lebih tinggi. Artinya, apabila syarat pendidikan paling rendah atau
minimum adalah tamat SMA atau sederajat maka kandidat yang dapat mencalonkan
diri bukan hanya terbatas pada orang-orang yang hanya tamat SMA atau sederajat,
melainkan juga yang telah menempuh pendidikan tinggi.
“Namun demikian, apabila pemaknaan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 (UU
Pemilu) diubah sebagaimana petitum para pemohon, kandidat yang dapat diajukan
sebagai calon presiden dan calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat
yang telah lulus sarjana strata satu atau sederajat,” kata Ridwan. Selain itu,
Mahkamah menilai, persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu
tidak pula membatasi hak pemilih untuk memilih capres dan cawapres yang
diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
“Terlebih, setelah merujuk bentangan empirik sejak pelaksanaan pemilihan
langsung mulai Pemilu Tahun 2004, terdapat banyak capres dan cawapres yang
diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan
pendidikan lebih tinggi dari SMA atau sederajat,” ucap Ridwan.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan calon presiden dan wakil
presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dijelaskan pula bahwa
persyaratan batas minimum pendidikan capres dan cawapres sejatinya tidak
ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Namun, Pasal 6 ayat (2) UUD mendelegasikan pembentuk undang-undang untuk
mengatur secara lebih lanjut.
Baca juga: https://www.mkri.id/berita/permohonan-uji-syarat-pendidikan-capres-cawapres-ditolak-23511
Oleh sebab itu, pembentuk undang-undang berhak mengatur syarat lain untuk
menjadi presiden dan wapres, termasuk sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal
persyaratan dimaksud guna disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan
yang ada.
“Dalam
hal ini, bilamana diperlukan, pembentuk undang-undang dapat mengkaji kembali
perihal persyaratan batasan pendidikan paling rendah atau minimum bagi capres
dan cawapres dengan menentukan syarat pendidikan yang dinilai ideal bagi
seorang capres dan cawapres demi kepentingan terbaik bangsa dan negara,” ucap
Ridwan.
Berdasarkan
pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon tidak
beralasan menurut hukum.
Ketua
MK Suhartoyo berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan putusan
tersebut.
Notes
Artikel
ini sudah tayang di tvonenews.com pada
hari Kamis, 17 Juli 2025 - 15:45 WIB
Judul Artikel: Permohonan Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana
Ditolak MK Link Artikel: https://www.tvonenews.com/berita/nasional/353348-permohonan-uji-materi-syarat-capres-cawapres-minimal-sarjana-ditolak-mk?page=3 Oleh:
Reporter: Tim tvonenews.com, Editor: Mumu Mujahidin


Comments
Post a Comment